Sifat Wara' Imam Abu Hanifah

Seorang pria mendatangi Imam Abu Hanifah dan mengatakan, "Imam Abu Hanifah, tolong pinjami saya uang, dan rumah saya ini sebagai agunannya."
Tanpa pikir panjang lagi, Imam Abu Hanifah meminjaminya.
Suatu hari, di siang hari yang sangat terik, seorang pria melintas dan melihat Imam Abu Hanifah berdiri di bawah terik matahari di depan rumah tersebut.
"Imam Abu Hanifah!" Sapanya penuh rasa penasaran, "Mengapa Anda berdiri dibawah terik matahari, padahal rumah itu ada di depan Anda?"
"Rumah ini telah dijadikan agunan untuk pinjaman yang saya berikan, jadi saya khawatir akan terkategori memanfaatkan jika saya berteduh di rumah tersebut," ujar Imam Abu Hanifah.
(Sumber:Biografi Empat Imam Mazhab oleh Abdul Aziz Asy-Syinawi)
Hikmah:
Hukum barang agunan tidak boleh diambil manfaatnya oleh si pemberi utang
Mantap Ustad. Sekarang kebanyakan barang agunan, malah dipakai dengan pemilik modal.😊
BalasHapusNah itu dia Bang Haji
Hapus